Dedi Irawan Terbitkan Edaran Antipungli: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

 


Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140 Tahun 2025 yang menegaskan larangan terhadap praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, di Krui pada tanggal 30 Juni 2025.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta Lurah/Peratin se-Kabupaten Pesisir Barat. Dalam isi edaran, ditegaskan bahwa pelayanan publik khususnya di sektor Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, serta Kependudukan dan Catatan Sipil wajib memenuhi tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah daerah secara tegas melarang seluruh penyelenggara layanan publik untuk:


1. Menerima suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun dari masyarakat;


2. Melakukan pemerasan dalam bentuk uang pulsa, uang bensin, uang konsumsi, atau istilah lain yang serupa, baik secara langsung maupun melalui perantara;


3. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi dalam layanan publik.


Bupati Dedi Irawan menegaskan, apabila setelah edaran ini berlaku masih ditemukan praktik-praktik tersebut, maka pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebagai upaya pencegahan, seluruh perangkat daerah diminta mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjalin koordinasi aktif dengan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat demi menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.


Kebijakan ini juga sejalan dengan indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait layanan publik tahun 2025, yang menjadi tolok ukur pencegahan korupsi di daerah. (*)

Redaksi

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama
CONNECTED