Tanggamus - Polsek Kota Agung kembali mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kali ini pelaku menggasak handphone milik Marlina (34) warga Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 9 Desember 2023.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kasus tersebut sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku inisial AR (37) warga Pekon Negeri Ratu.
"Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan," kata AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, bermula korban tertidur bersama kedua anaknya.
Korban Marlina mendengar suara jendela rumahnya seperti dibuka dan ia melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan sehingga ia berteriak meminta tolong warga.
Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan Satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.
"Korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,00. Akibat kejadian tersebut," jelasnya.
Kapolsek membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.
Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.
"Selain residivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah Pekon Negeri Ratu," beber Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar.
Tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal Tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya. (Wan)
Tags:
Tanggamus